Wahyu menegaskan, TNI AD tak akan memberi ruang bagi pembinaan yang menyimpang, apalagi berujung maut.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan di luar kaidah-kaidah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi sampai mengakibatkan kematian,” katanya.
Kasus ini menjadi catatan kelam yang memaksa TNI AD melakukan evaluasi besar-besaran terhadap metode pembinaan prajurit.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan, 20 personel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
Baca Juga: Modal Receh Rp50 Ribu, Hendy Asal Tangerang Tembus 7 Negara Jalan Kaki ke Mekkah dalam 9 Bulan
Saat ini, 20 tersangka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Brigjen Wahyu menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan, tuntas, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, usai mendapat perawatan intensif di ruang ICU.
Korban dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi penuh luka, mulai dari luka sabetan, lebam, hingga bekas sundutan rokok.
Keluarga almarhum menuntut agar proses hukum kasus penganiayaan ini diselesaikan secara transparan dan adil.
Baca Juga: KY Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Tom Lembong
Serma Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky, menyuarakan tuntutan keadilan.
Ia meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga pidana mati.
“Saya tuntut keadilan, kalau bisa semua dihukum mati biar tidak ada Lucky-Lucky yang lain. Anak tentara saja dibunuh, apalagi yang lain,” ujarnya penuh emosi.
Ia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tak gentar menghadapi siapapun yang berpotensi menghalangi jalannya proses hukum.