KONTEKS.CO.ID - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersuara lantang. Mereka akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, ke Kejaksaan Agung.
Langkah ini diambil terkait kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah divonis sejak 2019 tapi belum juga dieksekusi.
"Kami akan mendaftarkan laporan ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Pembinaan. Karena Kajari belum melakukan eksekusi sama sekali terhadap Silfester," ujar pengacara TPUA, Abdul Gafur Sangaji pada Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga: 17 Nama Beruntung Ini Bisa Nikmati Buy 1 Get 1 Pepper Lunch Promo 17 Agustus, Modal KTP Doang!
6 Tahun Vonis Menggantung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah memanggil Silfester.
"Kalau dia enggak datang ya silakan saja, kami harus eksekusi," kata Anang pada 4 Agustus 2025.
Silfester sendiri mengaku siap dipenjara. "Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara)," ujarnya. Meski begitu, ia mengklaim belum menerima surat resmi penahanan.
Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla
Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019. Namun, hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan.
"Pandangan kami, ini kelalaian yang serius dalam penegakan hukum," tegas Gafur.
Baca Juga: Biodata Kenny Austin, Pacar Baru Amanda Manopo? Intip Momen Pendakian Gunung Merbabu yang Viral
Jabatan Baru di BUMN Meski Belum Dieksekusi
Ironisnya, meski vonis belum dijalankan, pada Maret 2025 Silfester justru diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia.