nasional

Denda Rp449 Miliar ke Sany Group: KPPU Bongkar Praktik Monopoli Truk Tiongkok di Indonesia

Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:51 WIB
Sany Group kena denda Rp449 Miliar gara-gara monopoli. (X @SANYGroup31)

Baca Juga: Prabowo Pilih Rayakan HUT RI ke 80 Sederhana: Upacara di Istana, Pesta Rakyat hingga Malam di Monas

Bukan Sekadar Denda, Tapi Teguran Serius buat Investor Asing

Tak berhenti di situ, KPPU juga minta Kementerian Investasi dan Perdagangan ikut mengevaluasi seluruh kegiatan usaha anak usaha Sany Group di Indonesia.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tegas dalam menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Deswin.

Ia menambahkan, keputusan ini mencetak sejarah sebagai sanksi denda terbesar sepanjang perjalanan KPPU, dan menjadi peringatan keras buat semua korporasi yang main curang di pasar bebas.***

Halaman:

Tags

Terkini