KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kejagung pun telah tiga kali melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan. Namun, tak satupun panggilan tersebut direspons alias mangkir.
Baca Juga: Rumah BUMN Telkom Wujudkan Mimpi UKM Naik Kelas Lewat Sejuta Kemasan Menarik
"Sudah (ditetapkan jadi buronan dan DPO)," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonformasi wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Dikatakan Anang, status DPO tersebut merupakan syarat bagi penegak hukum untuk mengajukan red notice ke Interpol.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi, mengajukan red notice,” ujarnya.
Sebelumnya, Anang Supriatna mengonfirmasi akan masuknya Jurist Tan dalam DPO.
"(Status DPO) On proses," kata Anang kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.
Diketahui, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik yakni, 18, 21, dan 25 Juli 2025.
"Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (tidak memenuhi pemanggilan)," ucap Anang.
Baca Juga: Kemlu Malaysia Haramkan Warganya Sebut Ambalat, Melainkan Laut Sulawesi
Sebelumnya diberitakan, Jurist Tan disebut berada di Australia.
“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia,” ujar Anang Supriatna pada Sabtu, 26 Juli 2025.