nasional

‎Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Judol yang Sukses Jebol Bandar Rp50 Juta Per Bulan

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Lima tersangka kasus judol yang berhasil jebol bandar judol boncos sekigar Rp50 juta per bulan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Polda ‎Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap komplotan pelaku judi online (judol) yang berasil membobol bandar judol sekitar Rp50 juta per bulan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyampaikan, penyidik menangkap ‎5 orang tersangka pada Kamis, 31 Juni 2025.

Adapun modus para pelaku suskes membobol bos judol hingga puluhan juta per bulan tersebut karena mereka cerdik memanfaatkan celah sistem situs judol.

Baca Juga: PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Transaksi Judol Anjlok, Segini Angkanya

Mereka membuat akun-akun baru untuk mengincar bonus dan peluang menang dari situs judol. Strategi yang mereka terapkan itu terbukti membuat bandar judol jebol puluhan juta per bulannya.

“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” katanya.

Slamet menjelaskan, pihaknya berhasil membongkar pelaku judol tersebut setelah menerima laporan masyarakat ‎terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa judol di sebuah rumah kontrakan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polda DIY menggerebek rumah kontrakan tersebut. Di dalam rumah terdapat 5 orang yang sedang menjalankan aksinya.

Baca Juga: Rajo Emirsyah Dituntut Pidana 15 Tahun Usai Raup Rp15 M dari Judol Komdigi dan Berangkatkan 47 Orang Umrah

‎Kelima orang tersebut di antaranya RDS selaku pemodal dan merekrut empat operator, yakni NF, EN, DA, dan PA. Mereka bertugas mengoperasikan sekitar 40 akun per hari.

Mereka rutin mengganti nomor ponsel dan IP address agar tidak terdeteksi sistem. Para operator tersebut digaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pekan.

“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun,” ujarnya.

Polda DIY menyangka mereka melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***

Tags

Terkini