KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan.
Diketahui, Jurist Tan merupakan eks staf khusus Nadiem Makarim yang diburu Kejagung karena dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Simak Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.
Penyidik, kata Anang, telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas Jurist Tan.
Demikian pula dengan pengajuan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen Triwulan II 2025, Industri CPO-Farmasi Jadi Pendorong
"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggua saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," kata dia.
Kekinian, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut.
Kejagung berharap, hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pengacara: Dianggap Sebagai Pengedar
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebut, paspor Jurist Tan bisa dicabut kapan saja, asal KPK atau Kejagung serius minta.
Demikian pula dengan Harun Masiku.