nasional

Tunjangan Makan Karyawan AirNav Tembus Rp57 Miliar, CBA: Tiga Kali Lipat dari Program MBG

Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:46 WIB
Karyawan di kantor AirNav Cabang JATSC, Jakarta.

KONTEKS.CO.ID - Di tengah upaya pemerintah menggalakkan program makan bergizi gratis senilai Rp10.000 per porsi, perusahaan pelat merah AirNav Indonesia justru tercatat mengalokasikan anggaran jumbo untuk tunjangan makan karyawannya.

Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa AirNav Indonesia menganggarkan Rp57,2 miliar untuk tunjangan makan karyawan pada tahun anggaran 2024. Angka ini mengalami lonjakan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023 saja, uang perusahaan dikuras sebesar Rp28 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hanya Rp26,4 miliar,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Kejagung Sita Lima Mobil Mewah dan Uang Tunai dalam Kasus Korupsi yang Jerat Riza Chalid

Jika dirata-ratakan, lanjut Uchok, setiap karyawan AirNav menerima tunjangan makan sebesar Rp11,6 juta per tahun, atau Rp32.279 per hari. Nilai itu disebut tiga kali lipat lebih besar dari standar program makan bergizi nasional.

“Artinya, karyawan AirNav makan tiga kali lebih mahal dari standar program pemerintah. Ini bukan sekadar tunjangan, ini pemborosan,” kritik Uchok.

CBA juga menyoroti kenaikan yang disebut tidak wajar dari tahun 2023 ke 2024. Pada 2023, rata-rata tunjangan makan karyawan masih di angka Rp5,7 juta per tahun. Namun di tahun 2024, melonjak dua kali lipat menjadi Rp11,6 juta.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Somasi Jokowi, Sebut Tuduhan 'Orang Besar' di Balik Kasus Ijazah Palsu Tanpa Data  

“Kenaikan sebesar ini sangat tidak masuk akal dan perlu diselidiki secara hukum. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus ada akuntabilitas dan transparansi,” kata Uchok.

Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyelidiki dugaan pemborosan anggaran dalam skema tunjangan makan di tubuh AirNav Indonesia.

Sebagai informasi, AirNav Indonesia atau Perum LPPNPI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab menyelenggarakan layanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Putar Suara Alam atau Kicauan Burung di Kafe dan Restoran Tetap Kena Royalti

Meski memperoleh pendapatan dari jasa layanan penerbangan, belanja internal perusahaan tetap berada dalam pengawasan publik karena statusnya sebagai perusahaan umum yang menerima penyertaan modal negara (PMN).

Halaman:

Tags

Terkini