KONTEKS.CO.ID - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, pemerintah menyerukan semangat nasionalisme dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di seluruh penjuru negeri.
Imbauan ini secara resmi tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara, yang menyatakan bahwa pengibaran bendera dilakukan serentak sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Namun, tahukah Anda? Pengibaran bendera negara tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat dan larangan tegas yang wajib dipatuhi.
Melanggar aturan ini bisa berujung sanksi hukum, termasuk denda ratusan juta hingga penjara.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sebagai simbol kehormatan dan kedaulatan negara, Bendera Merah Putih harus dikibarkan dengan penuh rasa hormat.
Berikut adalah aturan pemasangan bendera yang wajib kamu perhatikan:
- Bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau lantai.
- Tidak digunakan sebagai dekorasi atau atribut promosi.
- Hanya dikibarkan pada tiang atau tempat yang layak dan tidak rusak.
- Bendera harus dalam kondisi baik—tidak kusut, luntur, atau sobek.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Pastikan Seluruh Tahanan Penerima Amnesti dari Prabowo Sudah Bebas
Larangan Penggunaan Bendera Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara jelas melarang berbagai bentuk penyalahgunaan Bendera Merah Putih.
Berikut beberapa larangan yang wajib kamu hindari: