nasional

Momen Genting, Bareskrim Perintahkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA di Puslabfor Kamis 7 Agustus 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 | 05:30 WIB
Barskrim Polri perintahkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana melakukan tes DNA. (Kolase foto: IG.com @lisamarianaaa/ridwankamil)


KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Mabes Polri meminta dua pihak berseteru, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan eks model dewasa, klaim Lisa Mariana, untuk menjalani tes DNA di Puslabfor Bareskrim Polri.

Tes DNA keduanya akan dilakukan pada Kamis 7 Agustus 2025. 

Pengujian Deoxyribonucleic Acid itu perlu dilakukan demi memberikan kepastian benar atau tidaknya klaim kubu Lisa Mariana bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. 

Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Pejabat Bhineka Mentari, ECS Indo, dan Synnex

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, kliennya mendapat surat undangan resmi dari Bareskrim guna pengambilan sampel darah dan lain-lain. 

Pengambilan sampel yang diperlukan untuk tes DNA itu akan dilakukan pada Kamis 7 Agustus 2025. "Benar Pak RK mendapatkan undangan resmi dari Bareskrim untuk pengambilan sampel darah dan sejenisnya untuk tes DNA," ungkapnya, Senin 4 Agustus 2025.

Ia menyebutkan, Bareskrim melakukan tes DNA kepada tiga pihak: RK, Lisa Mariana, dan CA, anak yang jadi objek laporan terhadap Ridwan Kamil. 

Baca Juga: Warganet Ngeluh Top-up GoPay Gagal Terus, Perusahaan Langsung Gelar Penyelidikan

"Kami tidak mau berandai-andai atas hasil tes DNA nanti. Apa pun hasilnya, Pak RK (siap) menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan," klaim Muslim. 

Pihaknya berharap tes molekul yang menyimpan informasi genetik pada semua organisme hidup itu dapat memutus konflik berkepanjangan yang sudah memakan waktu empat bulan itu.

Untuk pembaca ketahui, konflik antara RK dengan Lisa Mariana bermuda dari kabar perselingkuhan yang dibeberkan Lisa dalam unggahan media sosial Instagram pada 26 Maret 2025. 

Baca Juga: Mengenal Safhira Najma, Mahasiswi Baru Termuda di ITS: 'Na'-kana' dhari' Bangkalan, Usianya 15 Tahun

Lisa meng-upload tangkapan layar percakapan pribadi dengan pihak yang diduga sebagau RK. Tak terima, kubu mantan wali kota Bandung itu melaporkannya ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik pada 11 April 2025. 

Lisa membalasnya dengan menggugat perdata Ridwan Kamil di PN Bandung. ***

Tags

Terkini