"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan.
Vonis pidana penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Laris Manis Tanpa Test Drive! SUV Hybrid BAIC Ini Jadi Rebutan Pengunjung GIIAS 2025
Sebelumnya jaksa menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Pada perkara ini, Tom didakwa membuat negara merugi Rp578 miliar.
Kini, Tom sudah menghirup udara bebas usai mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 1 Agustus 2025 malam.
Dia bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.***