KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim transaksi judi online (judol) anjlok hingga mencapai lebih 70 persen pada periode April-Juni 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, angka penurunan drastis itu terjadi usai pihaknya melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant.
Meski demikian total sebanyak 30 juta lebih rekening dormant juga telah dibuka sejak Mei 2025 lalu.
“Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit judi online selama April-Juni anjlok lebih dari 70 persen dari sebelumnya Rp5 triliun lebih, kini hanya tersisa Rp1 triliun lebih,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” tambah Ivan.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Benarkah Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen
Sebelumnya, Ivan berdalih jika pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan, bukan penyitaan.
“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujarnya pada Juli lalu.
Dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir, mereka menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual-beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan dana mencapai Rp428,61 miliar.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal PPATK Blokir Rekening Nasabah: Dana Aman, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya -tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah.