nasional

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025: Aturan Baru, Besaran Bantuan, dan Link Resmi Info GTK

Senin, 4 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Insentif Guru Honorer 2025 (foto: sulsel.kemenag.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025.

Bantuan ini akan cair secara bertahap mulai Agustus hingga September.

Jumlah penerima tahun ini melonjak tajam menjadi 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan, dibandingkan sekitar 67 ribu penerima pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: ‎KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Verifikasi data dilakukan melalui sistem Dapodik oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru bersama Puslapdik.

Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses pencairan.

Perubahan Penting dalam Aturan Insentif 2025

Beberapa aturan baru mulai diterapkan untuk penyaluran insentif tahun ini:

Masa Kerja Tidak Lagi Jadi Syarat

Tidak ada lagi ketentuan masa kerja minimal 17 tahun. Namun, penerima tidak boleh merupakan peserta bansos Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak boleh bertugas di SPK atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Tetap Gugat Hakim karena Dinilai Langgar Prinsip Hukum

Besaran Bantuan Disesuaikan

Jumlah bantuan ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan disalurkan sekaligus.

Ini berbeda dari tahun lalu yang sebesar Rp3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester.

Rekening Khusus Pencairan

Halaman:

Tags

Terkini