• Senin, 22 Desember 2025

Banyak Guru Honorer Terjerat Pinjol, PSI: Sudah Lama Mereka Dianaktirikan

Photo Author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:31 WIB
Ilustrasi PTK guru (republika)
Ilustrasi PTK guru (republika)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Furqan AMC menyeru pemerintah untuk mengakomodir aspirasi para guru honorer. Hal itu mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah guru.

"Sudah dinista bertahun-tahun, terjerat pula lehernya (guru honorer)," kata Furqan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Maret 2023.

Menurut Furqon nasib guru honorer kontras dengan banyak pejabat yang bergelimang harta, di mana istri beserta keluarga mereka suka pamer kekayaan.

"Kami sungguh prihatin ada pasangan guru, suami istri, hanya menerima gaji total berdua cuma Rp800 ribu sebulan, padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Ini bukan sekedar mengabaikan nasib guru, tapi menista profesi guru itu sendiri," paparnya.

Guru honorer telah begitu lama dianaktirikan. Kontribusi mereka mencerdaskan kehidupan bangsa harus diapresiasi.

"Pengabaian kesejahteraan guru adalah pengkhianatan," tegasnya.

Padahal berdasarkan pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Namun hal tersebut justru kebalikan, dimana kehidupan para guru honorer jauh harapan, sisi lain para guru honorer ini dituntut untuk aktif mencerdaskan anak bangsa.

Di saat yang sama Indonesia terancam krisis guru. Menjelang tahun tahun 2024 Indonesia diperkirakan kekurangan 1,3 juta guru.Sementara itu nyaris sejuta guru masih berstatus honorer dengan gaji dan kesejahteraan yang minim.

"Karena itulah PSI sangat mendukung perjuangan guru honorer untuk menuntut perbaikan nasibnya. Besar harapannya pemerintah dapat mengakomodir aspirasi para guru," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X