KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih akan mengejar buronan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak mempengaruhi hal tersebut.
"Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2025.
Baca Juga: Tetapkan Tarif 25 Persen, Trump Ancam Denda India karena Beli Senjata ke Rusia
Budi menyebutkan, KPK telah menetapkan satu tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah dalam kasus tersebut.
Penyidikan terhadap Donny tidak terpengaruhi Hasto yang mendapatkan amnesti.
"Saat ini masih berlanjut," ucapnya.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2025, Turun Lumayan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Salah satu nama di dalammya yakni, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: PPATK Dinilai Lampaui Kewenangan soal Pemblokiran Rekening Nasabah Bank
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan Prabowo tersebut.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, dalam konferensi pers di DPR, Kamis 31 Juli 2025.