KONTEKS.CO.ID - Uang nyaris Rp 40 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP. Angka segede itu bikin netizen geleng-geleng kepala.
"Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura dan Rupiah. Jika ditotal penyitaan senilai kurang lebih Rp39,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada media, Rabu 30 Juli 2025.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP pada periode 2022-2023. Duit tunai yang diamankan terdiri atas USD2.991.470 dan Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Misteri Ayah Anak Erika Carlina: DJ Panda atau DJ Ohim? Netizen Bingung!
Siapa yang Sudah Diperiksa? Ini Daftarnya!
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa dua nama penting dari internal PT PP. Mereka adalah:
- Agus Purbianto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP
- Didik Mardiyanto, Kepala Divisi EPC PT PP.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, Budi menegaskan bahwa nilai kerugian negara nggak cuma soal jumlah, tapi juga soal gimana cara memulihkannya. Meski begitu, dia belum bisa ngasih info lebih detail soal asal-usul dan waktu penyitaan uang itu.
Baca Juga: Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?
Modusnya Licik: Proyek Disembunyikan Biar Dana Bisa Cair
KPK menduga ada modus penyembunyian proyek dalam pengadaan yang dilakukan oleh PT PP. Tujuannya? Supaya dana dari proyek-proyek fiktif PT PP itu bisa dicairkan tanpa dicurigai.
"Sehingga tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” lanjut Budi.
Bisa jadi ini cuma puncak gunung es. Dengan jumlah uang yang disita segitu besar, bukan nggak mungkin ada nama-nama lain yang segera terungkap. Pantau terus kasusnya, siapa tahu ada twist lagi!***