KONTEKS.CO.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut paspor milik saudagar minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), yang juga merupakan tersangka kasus korupsi migas jumbo senilai Rp285 triliun.
"Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi," kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Saudagar Minyak Mangkir Dua Kali, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Pencabutan paspor ini ternyata bukan hal baru. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap bahwa proses ini sudah dilakukan sejak Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan.
Baca Juga: Cara Nonton Streaming Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier, Biar Semua Ikut Bahagia
“Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” ujar Agus.
Dalam kasus mega korupsi ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Nama-nama besar seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi ikut terseret.
Riza Chalid sendiri disebut sebagai pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Baca Juga: Cara Nonton Streaming Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier, Biar Semua Ikut Bahagia
Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun.
Rinciannya, Rp193,7 triliun adalah kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.
Ironisnya, Riza dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung.