KONTEKS.CO.ID - KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan PGN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hendi akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca Juga: Koleksi Kendaraan dan Harta: Prabowo Kuasai Lahan Luas, Gibran Fokus di Solo dan Sragen
Rangkaian Pemeriksaan Saksi
Selain Hendi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga US$ 15 juta atau sekitar Rp252,2 miliar.
Para saksi yang turut dipanggil di antaranya adalah:
- Arwo Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sekaligus pendiri AMG Group
- Untung Yulaksana Yusuf, mantan Direktur Komersial PT Isargas dan eks Dirut PT IAE
- Hizban Dewandono, Head Legal and Communication PT Isargas (2010–2023)
KPK menyebut bahwa Arwo telah beberapa kali dipanggil, mengingat perannya sebagai tokoh kunci dalam AMG Group, induk dari PT IAE yang terlibat langsung dalam transaksi gas alam tersebut.
Baca Juga: China Open 2025: Fajar-Fikri Kejutkan Dunia, Pulangkan Ganda Nomor 1 Korea
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Kasus ini telah menjerat dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya, mantan Direktur PGN. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025 selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP... terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK saat itu.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kata KPK, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai
Modus dan Kerugian Negara
KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi bermula sejak Agustus 2017, ketika Danny Praditya selaku Direktur PGN menawarkan sejumlah trader gas untuk menjadi Local Distributor Company (LDC).