KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, Jumat 25 Juli 2025 hari ini.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Hasto Kristiyanto masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 13.51 WIB.
"Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan, dengan tema sentral menggugah keadilan 'satyam eva jayate' hari ini datang representasi dari seluruh kader PDIP dari seluruh Indonesia," ujar Hasto sebelum sidang.
Dia lantas meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Kata dia, perkara yang menjeratnya merupakan kasus daur ulang.
"Ketika majelis hakim Yang Mulia mengambil putusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDIP," katanya.
Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2025, Telkom Gelar “CyberHeroes: Sekolah Digital” di Bandung
"Moncong putih tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada terprovokasi melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih," imbuhnya.
Sementara, kuasa hukumnya Ronny Talapessy berharap hakim mengeluarkan keputusan tak berdasarkan pesanan politik.
Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka adalah kriminalisasi.
"Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini," kata dia.
Baca Juga: Gegara Beras Oplosan Wilmar Group dkk, Pemerintah Mau Hapus Kategori Premium dan Medium
"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi," lanjutnya.