“Atas pemanggilan sebagai saksi, terdakwa memerintahkan Kusnadi menenggelamkan ponselnya,” tambah jaksa.
Hal ini dilakukan agar data terkait Harun Masiku tak bisa diakses penyidik.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Menanti Putusan Hakim: Minta Doa Kader Jelang Vonis
Gerilya Agar Harun Masiku Duduk di DPR
Jaksa turut mengungkap bagaimana Hasto berupaya keras meloloskan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dari dapil Sumsel I yang wafat usai Pileg 2019.
Meskipun Riezky Aprilia memperoleh suara lebih tinggi dari Harun, Hasto disebut menekan agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun. Bahkan, ia memerintahkan tim hukum PDIP menggugat ke MA agar partai punya hak penuh menentukan pengganti.
Ketika Riezky menolak mundur, Hasto diduga menahan undangan pelantikannya dan kembali mendesak agar ia menyerahkan kursi tersebut ke Harun.
“Riezky Aprilia menolak tegas permintaan terdakwa,” tutur jaksa.
Dua Dakwaan Berat Menanti
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan, serta Pasal 5 UU Tipikor terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Jika terbukti bersalah, Hasto terancam hukuman berat, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Sidang ini baru awal, namun menyimpan muatan politik dan hukum yang dalam. Publik kini menanti, apakah pengadilan bisa membongkar tuntas siapa saja aktor di balik raibnya Harun Masiku dan kuatnya upaya meloloskannya ke parlemen.***