KONTEK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Kawasan Gunung Bromo Berselimut Salju, Dingin Menggelegar dengan Suhu Bisa Capai 0 Derajat Celcius
Empat Tersangka Baru yang Ditahan KPK:
- Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator PPTKA 2024–2025
- Jamal Shodiqin (JMS) – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
- Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025
Keempat tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pemerasan Capai Rp 53,7 Miliar
KPK mengungkap bahwa para tersangka secara keseluruhan diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019–2024.
Dari jumlah itu, empat tersangka yang baru ditahan diduga menerima uang dengan rincian sebagai berikut:
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp 13,9 miliar
- Gatot Widiartono (GTW): Rp 6,3 miliar
- Alfa Eshad (ALF): Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin (JMS): Rp 1,1 miliar
Baca Juga: PDIP Tak Ingin Hasto Kristiyanto Bernasib Sama dengan Tom Lembong
“Sumber uang tersebut berasal dari para pemohon RPTKA yang dipaksa memberikan sejumlah uang sebagai syarat kelancaran proses perizinan,” kata Asep.
Total Delapan Tersangka Terjerat
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat pejabat tinggi Kemenaker dalam kasus yang sama, yakni:
- Haryanto (HY) – Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional
- Suhartono (S) – Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023
- Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
Keempatnya juga disebut menerima bagian dari hasil pemerasan dengan nominal yang beragam, di antaranya Haryanto Rp 18 miliar dan Devi Angraeni Rp 2,3 miliar.
Baca Juga: Direksi ASDP Mengaku Diminta Patungan Beli Emas untuk Pejabat Kementerian BUMN