KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar agenda pembacaan vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat 25 Juli 2025 besok.
Hasto akan menghadapi vonis hakim terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan
DPP PDIP pun berharap nasib kadernya itu tak seperti eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Mencoba Mendarat, Pesawat Antonov-24 Rusia dengan 49 Penumpang Jatuh di Hutan Lebat
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun berharap, hakim mempertimbangkan vonis secara adil dan tanpa rekayasa.
“(Kami) minta hakim (tempatkan) negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa,” kata Komaruddin Watubun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia menegaskan hal itu lantaran peradilan Indonesia saat ini sedang menuai sorotan usai vonis eks Mendag Tom Lembong dianggap sarat rekayasa.
"Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong,” harapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Hasto pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: VinFast VF 7: SUV Listrik Futuristik Hadir dengan Dua Varian Baterai dan Tenaga Besar di GIIAS 2025
Menurut penilaian jaksa, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.