KONTEKS.CO.ID - Proses legislasi terkait pemutakhiran sejumlah undang-undang daerah terus bergulir.
Kali ini, Komisi II DPR menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I yang memfokuskan pada 10 RUU Kabupaten/Kota usulan DPR.
Seluruh fraksi menyatakan sepakat, dan hasilnya kesepuluh RUU itu akan dibawa ke tahap selanjutnya yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 23 Juli 2025, dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk yang menyampaikan sikap pemerintah atas rancangan regulasi tersebut.
Pemerintah Setuju, DPR Kompak Sepakat
Dalam pemaparannya, Wamendagri menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh keberlanjutan pembahasan sepuluh RUU ini ke tingkat final.
Baca Juga: Tips Melacak HP yang Hilang Meski dalam Kondisi Mati
Ia menekankan bahwa seluruh materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dibahas di tingkat panja dan tidak ada keberatan signifikan.
Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa tidak ada penolakan. Semua sepakat.
Langkah berikutnya adalah membawa draf final ke tahap pengesahan tingkat II dalam rapat paripurna.
Daftar 10 RUU Kabupaten dan Kota yang Siap Disahkan
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri, Ini Delapan Peraih Adhi Makayasa
Berikut adalah daftar lengkap 10 RUU yang akan segera disahkan menjadi undang-undang:
1. RUU Kabupaten Gorontalo – Provinsi Gorontalo