KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan vonis eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 22 Juli 2025.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan banding ke PN Tipikor.
Baca Juga: Baru Bocor! WhatsApp Siapkan Fitur Quick Recap yang Bikin Chat Jadi Ringkas, Amankah?
"Saya pastikan, jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan,” ujar Anang Supriatna.
Meski demikian, Anang belum memastikan kapan memori banding ini akan disampaikan JPU kepada pihak pengadilan.
Di sisi lain Anang mengatakan menghormati sikap dari pihak Tom Lembong yang telah lebih dahulu menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun tersebut.
Baca Juga: Baru Bocor! WhatsApp Siapkan Fitur Quick Recap yang Bikin Chat Jadi Ringkas, Amankah?
“Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” kata dia.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Baca Juga: Pasutri Indonesia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Yilan Taiwan
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan.