nasional

KPK Ungkap Pemotongan Dana Hibah Pemprov Jatim Capai 30 Persen, 20 Persen untuk Ijon Anggota DPRD

Senin, 21 Juli 2025 | 14:13 WIB
KPK ungkap penyimpangan dana hibah Pemprov Jatim (Ist)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah pemotongan dalam penyaluran dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo merinci terkait pemotongan dana hibah tersebut.

Bahkan, disebutkan pemotongan tersebut dilakukan dengan modus ijon untuk anggota DPRD.

Baca Juga: Strategi Sister Hong, Nyamar Jadi Wanita dan Rekam Hubungan Intim dengan Ribuan Pria

"Potongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Pihaknya, kata Budi, menemukan adanya pemotongan itu dalam evaluasi penyaluran dana hibah Jatim periode 2023-2025.

Sebab, ada banyak ketidaksesuaian dalam proposal dan peruntukan dana yang diberikan.

Baca Juga: GIIAS 2025 Siap Digelar 24 Juli-3 Agustus di ICE BSD, Deretan Mobil dan Bus Baru Siap Tampil

"Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar,” kata Budi.

Disebutkan, terdapat 133 lembaga penerima dana hibah melakukan penyimpangan.

Lembaga tersebut, kata dia, wajib mengembalikan uang pemerintah setempat, sebesar Rp2,9 miliar.

“Di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Gemas, Spill Mazhab Baru di Indonesia, Serakahnomics: Malingnya Luar Biasa

Menurut Budi, pemotongan itu juga terjadi lantaran Bank Jatim belum memiliki prosedur pencairan dana hibah yang memadai.

Dengan demikian, celah korupsi dari proses pencairan terbuka lebar.

Halaman:

Tags

Terkini