nasional

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:33 WIB
Wamenlu Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan MK soal wamen rangkap jabatan. (X @kemenlu_ri)

Arif Havas Oegroseno didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.

Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta.

"Ini masalah hukum, it's a legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahas kan masalah putusan MK, masalah hukum."

"Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya gimana lagi, sesuai law regulation kan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Kabar Duka, Sleeping Prince Arab, Pangeran Al Waleed Meninggal usai Koma 20 Tahun

Ada dua gugatan terkait UU tersebut yang tak diterima MK.

Pembacaan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 17 Juli 2025.

Gugatan pertama bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta.

Permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Baca Juga: Riza Chalid Cabut dari RI ke Malaysia Februari 2025, Imigrasi: Statusnya Visitor

"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi."

"Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Gugatan berikutnya yang tak diterima MK ialah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk.

Halaman:

Tags

Terkini