nasional

Makin Gencar Buru Koruptor, KPK Lantik 40 Penyelidik dan Penyidik Baru: Amunisi Tambahan 

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:04 WIB
KPK melantik 9 penyelidik dan 31 penyidik baru. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Demi memperkuat penindakan tindak pidana rasuah, KPK melantik dan mengambil sumpah atau janji sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru.

Setyo Budiyanto mengatakan 40 penyidik dan penyelidik baru KPK tersebut merupakan ujung tombak penegakan hukum bagi lembaga antirasuah tersebut.

"Saudara-saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Nobar Film Believe Bareng Panglima TNI, Memorable Scene: Pas Pedekate dengan Istri

Ketua KPK mengingatkan kepada mereka mengenai pentingnya menjaga integrasi dan kolaborasi antarsumber daya manusia di KPK, sebab sinergi yang kuat merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan.

"Pelimpahan tugas dan wewenang juga harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat," ungkapnya.

Selain itu, dia mengingatkan mereka untuk terus mengasah pemahaman terhadap hukum melalui proses pembelajaran berkelanjutan.

Pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal utama dalam mengakselerasi tugas penindakan.

Baca Juga: Biodata DJ Panda, Mantan Kekasih Erika Karlina yang Dijuluki Oppa Korea

"Peran mentor menjadi penting untuk membentuk naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang," ungkap Setyo Budiyanto.

Dia pun menekankan pula bahwa setiap tindakan hukum perlu berlandaskan prinsip "pro justitia", yakni demi keadilan.

"Setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta kode etik penegakan hukum," katanya.

"Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan," kata Setyo.***

Tags

Terkini