KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 15 Juli 2025, menggarap 10 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Salah satu dari 10 saksi yang penyidik KPK periksa adalah Arga Mahanana Nugraha. Arga merupakan Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI.
"Pemeriksaannya penyidik dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulis resminya, Selasa 15 Juli 2025.
Baca Juga: Real Madrid Pulangkan Alvaro Carreras dengan Nilai Kontrak Fantastis, Rekrutan Keempat Musim Panas Ini
Di samping Arga, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Agoes Roediyanto (pensiunan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi), Agus Wijaya Sugiarto (Senior Manager PT NEC Indonesia), Agus Winarno (mantan Direktur PT Sarana Reswara Abadi)..
Kemudian Alexander Mikail (GM/EVP Bussiness Development & Partnership PT Satkomindo Mediyasa), Ana Riswati dan Andimas Muhammad Bagaswara (pihak swasta), Andrian Jahjamalik (Dirut PT Mika Informatika Indonesia tahun 2022); Andry Chandra Atmadjaja (Dirut PT Banyupenta Maskom Wijaya), serta Andy Hianusa (Direktur PT Yaksa Harmoni Global). "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sebelumnya Konteks mengabarkan, KPK sudah menetapkan 5 (lima) tersangka perkaraa dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Baca Juga: Chelsea Tutup Musim dengan Dua Trofi, Cole Palmer Bungkam Para Pengkritik
Kelimanya adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Bank BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI), dan Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Elvizar selaku mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi. Terakhir, Rudi Suprayudi, pihak swasta dari PT Bringin Inti Teknologi.
Sampai hari ini, kelima tersangka yang merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun ini belum penyidik tahan. ***