nasional

Sengketa dengan Dahlan Iskan, Jawa Pos: Sejumlah Aset Tercatat Atas Nama Direksi Bukan Perusahaan

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:22 WIB
Kata Kuasa hukum Jawa Pos dan Direksi Jawa Pos soal awal mula kasus sengketa antara Nany Wijaya dan Dahlan Iskan. (Foto X)

KONTEKS.CO.ID - Dugaan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan eks direktur Jawa Pos, Nany Widjaja masih menimbulkan tanda tanya.

Sebelumnya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.

Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Baca Juga: Biodata Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia, Tertangkap KPK di Mal, Netter: Malu-maluin Gen Z

Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. Nany Widjaja dan Sdr. Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.

Soal Aset Jawa Pos di Dharma Nyata Press

Kuasa hukum Jawa Pos dan Direksi Jawa Pos menjelaskan bahwa awal mula kasus sengketa antara Nany Wijaya dan Dahlan Iskan adalah soal aset.

Salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel mengatakan, persoalan ini berawal dari sejumlah aset perusahaan yang tercatat atas nama para direksi, bukan perusahaan.

“Perkara ini bermula dari upaya PT Jawa Pos untuk menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan yang masih diatasnama para mantan direksinya, di mana akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juli 2025.

Laporan yang kini bergulir menyangkut PT Dharma Nyata Press (DNP) dengan produknya Tabloid  Nyata. Perusahaan ini berdiri tahun 1991 dan secara hukum tercatat atas nama direksi, termasuk Nany Widjaja.

Baca Juga: Sentra Pulen Dituding Beras Oplosan, Ini Respons Food Station Tjipinang Jaya soal Uji Lab Terakreditasi 

Saat itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan untuk keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dalam berbagai dokumen,” kata Daniel.

Halaman:

Tags

Terkini