KONTEKS.CO.ID - Dahlan Iskan kaget ketika tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Namun, dia mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait status tersangka tersebut.
Dahlan pun menyebut kabar tersebut adalah hoaks dan ada upaya dari pihak lain untuk menjatuhkan namanya.
Karena itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan pernyataan yang jelas ihwal status Dahlan Iskan dalam dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Baca Juga: Jangan Biarkan Jantung Anda Berhenti Mendadak! Kenali Prosedur Ablasi Jantung dan Komplikasinya
Karena terdapat dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor yang sama namun nama tersangka yang tercantum berbeda.
Surat itu terbit pada Senin, 7 Juli 2025. Versi pertama mencantumkan dua tersangka yakni eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja dan eks Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan.
Sementara di surat kedua hanya ada nama Nany Widjaja.
“Jadi Dirreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) harus bisa menjelaskan karena ini persoalan serius. Pemidanaan ini konsekuensinya panjang,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca Juga: Pengumuman Hasil OSN 2025: 13.449 Siswa Lolos, Begini Cara Cek Namamu Masuk Daftar!
Anam juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk memeriksa kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
“Sebab administrasi penegakan hukum ini ketat sekali. Apalagi kalau sampai penetapan orang menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Anam, untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai peristiwa pidana perlu prosedur yang jelas termasuk adanya gelar perkara. Dalam surat yang beredar, Polda Jawa Timur menyatakan telah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
Baca Juga: Dari Jakarta ke Osaka: TAZA Jadi Satu-Satunya Brand Modest Syar’i Indonesia di World Expo 2025
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, sebelumnya mengatakan, tidak diundang dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.