nasional

JPU Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung dalam Kasus Impor Gula, Tapi Bikin Orang Lain Kaya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:40 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI) (Kejaksaan RI)

 


KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui Tom Lembong tidak menerima keuntungan dalam skandal dugaan korupsi tersebut.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar JPU.

Baca Juga: Istana Ancam Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online, Singgung Instruksi Presiden Prabowo

Namun, kata JPU, perbuatan Tom dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak lain.

Disebutkan, Tom Lembong selaku terdakwa dalam kasus ini telah memberikan penugasan hingga pemberian persetujuan impor yang dinilai melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL," sebutnya.

Baca Juga: Kemarau Terasa Dingin, Kenali Fenomena Bediding

"Dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada pihak lain atau korporasi," imbuh JPU.

Diketahui, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Baca Juga: 4 Artis Jadi Komisaris BUMN, Tapi Bukan di Dunia Hiburan: Nomor 3 Paling Bikin Kaget!

Melihat pembelaan dari pihak Tom Lembong, setelah dituntut 7 tahun penjara, terdakwa sempat menilai isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Halaman:

Tags

Terkini