KONTEKS.CO.ID - Penggugat perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Diketahui, PN Solo telah menyatakan perkara tersebut gugur dan tak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut.
Taufik mengatakan, keputusan tersebut bukan akhir atau dia menyebutnya 'kiamat'.
Baca Juga: Siapa Raja Google Dunia? Ini Lima Negara Paling Sering Browsing, Indonesia Masih Masuk Daftar?
"Pasti kami ajukan banding," ucapnya kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.
Dia pun mengatakan, ada skenario di balik keputusan PN Solo tersebut.
"Ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat 1 mantan presiden ke-7 Jokowi itu ke Pengadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," ujar Taufiq.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Sita Dokumen dan Flash Disk
Taufiq mengaku, tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini.
Dia juga yakin, tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli.
"Putusan ini bagian dari rasa kecut, setelah gelar perkara di Mabes Polri kita menang telak," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah.
Baca Juga: KNKT Kerahkan ROV Cari Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Sesuai peraturan Mahkamah Agung No.2/2019, kata dia, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.
Pihaknya, kata Irpan, akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak.