nasional

Dahlan Iskan Gugat Rp100 M ke Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan Dharma Nyata, Hakim Usul Mediasi

Jumat, 11 Juli 2025 | 14:58 WIB
Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan PT Dharma Nyata senilai Rp100 miliar. (Instagram @dahlaniskan19)

KONTEKS.CO.ID - Pada Kamis, 10 Juli 2025, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara perdata nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby. Sidang digelar atas gugatan yang diajukan Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto (dahulu bernama Topan Dwi Susanto), PT Jawa Pos, dan PT Dharma Nyata Press. Nilai gugatannya mencapai Rp100 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang mencakup persoalan kepemilikan saham dan kerugian yang ditimbulkan oleh para tergugat.

Baca Juga: Misteri Status Dahlan Iskan usai Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Itu Hoaks

Guru Besar Sebagai Mediator

Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi menunjuk Profesor Iman Prihandono, Guru Besar Hukum HAM dan Korporasi Multinasional dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai mediator perkara.

"Kami menyarankan mediator yang sama dan menetapkan Prof. Iman Prihandono sebagai mediator karena ada perkara lain yang sedang dalam proses mediasi dan saling terkait,” ujar Hakim Edi Saputra Pelawi di ruang sidang Kartika.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yuliana Sino Sukamto dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners berharap agar hak-hak dari klien (Dahlan Iskan) dapat dipenuhi melalui upaya mediasi yang akan ditempuh.

Baca Juga: Berapa Gaji Tina Talisa Sebagai Komisaris Pertamina? Estimasi Rp21,8 Miliar Per Tahun

Dahlan Iskan Tuntut Ganti Rugi Rp100 M

Dalam petitum gugatan, Dahlan Iskan meminta agar majelis menyatakan dirinya sebagai pemegang saham sah PT Dharma Nyata Press sebanyak 88 lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp12,5 miliar, ganti rugi immaterial sebesar Rp100 miliar, Uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari keterlambatan jika putusan tidak dijalankan.

"Prinsip kami jelas, terbuka dan siap mengikuti mediasi dengan semangat menyelesaikan sengketa secara damai,” kata pengacara Jawa Pos, Kimham Pentakosta usai sidang.

Baca Juga: Berapa Gaji Tina Talisa Sebagai Komisaris Pertamina? Estimasi Rp21,8 Miliar Per Tahun

Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Kimham menegaskan sikap terbuka pihaknya. "Prinsipnya kami mendorong Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat memanfaatkan kesempatan mediasi nanti semaksimal mungkin,” lanjutnya.

Diketahui, gugatan ini bukan satu-satunya langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan.

Halaman:

Tags

Terkini