Yang mengatur bahwa Wapres akan memimpin sebuah Badan untuk percepatan pembangunan di Papua, dibantu oleh sejumlah menteri.
“Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu (Wapres berkantor di sana). Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan (Eksekutif) itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden,” jelasnya.***