Baca Juga: Megawati dan Dio Novandra Gelar Resepsi Pernikahan di Jember Sebelum Terbang ke Manisa BBSK Turki
KBRI Yangon Kirim Nota Diplomatik
Sebelumnya, KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan akses pengacara, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga."
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha pada Rabu, 2 Juli 2025.
Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara."Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.***