KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penilaian jaksa, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga: Usai Klaim 60 Hari Gencatan Senjata di Gaza, Benjamin Netanyahu Kini Bersumpah Tuk Lenyapkan Hamas
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti publik ketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI buronan Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: BRIN Rilis 10 Kota Paling Kompetitif di Luar Jawa, Siapa Nomor 1?
Disebutkan, Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.
Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum pemeriksaan memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," lanjutnya.