KONTEKS.CO.ID - Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini menjadi solusi bagi para pekerja lepas, pedagang, ojek online, petani, nelayan, dan profesi mandiri lainnya untuk tetap memiliki jaminan finansial di hari tua.
Berikut panduan lengkap cara daftar program JHT untuk pekerja mandiri:
Baca Juga: Trump Klaim TikTok Segera Diambil Alih Investor AS, Tunggu Izin Xi Jinping
Keuntungan Mengikuti Program JHT untuk Pekerja Mandiri
-
Tabungan Hari Tua Terjamin: Iuran yang dibayarkan akan dikembalikan saat peserta pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat tetap/meninggal.
-
Dana Bisa Diambil 100%: Bisa dicairkan saat usia 56 tahun atau saat tidak lagi bekerja.
-
Perlindungan Resmi dari Negara: Mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian jaminan sosial.
Syarat Pendaftaran
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 18 tahun.
-
Bekerja secara mandiri (tidak menerima upah dari pemberi kerja).
-
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Memiliki nomor HP aktif dan email.
-
Memiliki rekening bank atas nama sendiri.
Cara Daftar JHT untuk Pekerja Mandiri
Baca Juga: Siap-Siap, Pendaki Gunung akan Dilengkapi Gelang Sinyal
Tags
Artikel Terkait
-
Rugikan Pekerja, KSPN Tolak Kebijakan Pajak Progresif Peserta JHT
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui HP
-
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Terbaru
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
-
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja
-
Gratis! Cara Mudah Skrining BPJS Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit Kronis