1. Daftar Secara Online via Website
-
Kunjungi situs resmi: https://daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Pilih kategori Pekerja BPU (Bukan Penerima Upah).
-
Isi data diri lengkap: nama, NIK, tanggal lahir, pekerjaan, penghasilan per bulan, dan email.
-
Unggah dokumen yang diminta seperti KTP dan KK.
-
Pilih program JHT (bisa juga digabung dengan JKK dan JKM).
-
Pilih nominal iuran bulanan sesuai kemampuan (mulai dari Rp20.000-an).
-
Sistem akan menghasilkan Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran pertama.
-
Lakukan pembayaran dan dapatkan e-Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Daftar Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
-
Daftar dan login menggunakan email atau nomor HP.
-
Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
-
Isi data diri dan unggah dokumen.
-
Pilih program JHT, tentukan iuran, dan lanjutkan ke pembayaran.
3. Daftar Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Ibrahimovic Sentil Inter Miami: Messi Bermain di Antara Patung
-
Bawa dokumen fisik: KTP, KK, dan pas foto 3x4.
Artikel Terkait
Rugikan Pekerja, KSPN Tolak Kebijakan Pajak Progresif Peserta JHT
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui HP
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Terbaru
BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja
Gratis! Cara Mudah Skrining BPJS Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit Kronis