nasional

Anthony Budiawan: Jaksa Lakukan Kesalahan Fatal, Tom Lembong Tak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula

Jumat, 27 Juni 2025 | 13:47 WIB
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut Anthony Budiawan tak langgar hukum dalam kasus impor gula



KONTEKS.CO.ID - Perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 25 Juni 2025.

Kali ini, pengacara menggali keterangan ahli, Anthony Budiawan.

Jaksa penuntut berpendapat, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP).

Dalam hal ini, jaksa menggunakan alasan Pasal 4 Permendag No 117/2015, yakni, Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula kristal (Plantation White Sugar).

Baca Juga: Libur Panjang 1 Muharram 1447 H? Ini 5 Destinasi Wisata Asyik buat Healing Bareng Keluarga!

Dalam kesempatan itu, Anthony menjelaskan Jaksa salah memaknai Pasal 4 yang menyebut impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP).

Menurut anggapan jaksa, impor gula selalu dilakukan dalam rangka menjaga persediaan dan stabilitas harga gula kristal putih.

"Ini merupakan kesalahan fatal,” kata Anthony Budiawan, dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Juni 2025.

Makna dalam Pasal 4 justru tersebut, jelas Anthony, justru sebaliknya yaitu, sebagai upaya membatasi impor gula kristal putih, melalui prasyarat hanya dapat dilakukan, ketika persediaan mencapai titik kritis pada saat itu (impor) dan harga tidak stabil.

Baca Juga: 'Pernikahan Arwah' Tayang di Netflix dan 36 Negara: Horor Budaya Tionghoa yang Bikin Merinding!

"Artinya, di luar kondisi prasyarat tersebut, impor gula kristal putih tidak boleh dilakukan alias dilarang,” terangnya.

Alasan utama larangan impor gula kristal putih, kata Anthony, kecuali dalam kondisi terpaksa, karena impor (produk jadi) gula kristal putih merugikan perekonomian negara.

Impor itu menguntungkan produsen negara lain yang menikmati nilai tambah ekonomi dari proses olah GKM menjadi GKP.

Lalu, merugikan penerimaan pajak negara, serta merugikan devisa negara. Karena harga GKP lebih mahal dari GKM.

Halaman:

Tags

Terkini