KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama dengan empat operator seluler. Kini, Korps Adyaksa bisa sadap para penggunanya.
Kerja sama itu dilakukan melalui penandatanganan MoU dengan penyedia empat operator seluler di Indonesia yakni, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani MoU tersebut di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada, Selasa 24 Juni 2025.
Baca Juga: Kepala BNN Marthinus Hukom Larang Keras Anak Buahnya Tangkap Artis yang Terlibat Narkoba, Kenapa?
Dikatakan Reda, MoU ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda menukil laman resmi Kejagung, Kamis 26 Juni 2025.
Disebutkan, kolaborasi ini juga menjadi langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen.
Baca Juga: Terjerat Utang Triliunan Rupiah, Sejarah Olympique Lyon Tercoreng: Pertama Kali Degradasi ke Ligue 2
Lantaran terkait pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30B memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda.
Baca Juga: Theo Hernandez Dikabarkan Sepakat ke Al Hilal, AC Milan Belum Beri Kepastian
Lantaran itu, kata Reda, kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi, menjadi hal yang krusial dan penting agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
Tujuannya, agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.