KONTEKS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) pada Rabu, 25 Juni 2025.
Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.
Dengan beroperasinya Ditjen Gakkum, Kementerian ESDM kini memiliki kewenangan eksekusi langsung terhadap pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: BLACKPINK Bikin Geger! Trailer World Tour Deadline Mendadak Dirilis, Fans Auto Heboh
"Bisa langsung eksekusi," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Alasan Peresmian Ditjen Gakkum
Bahlil menegaskan bahwa fokus utama Ditjen Gakkum adalah menata ulang izin-izin tambang yang bermasalah.
Jika ditemukan pelanggaran serius, izin usaha dapat langsung direkomendasikan untuk dicabut oleh Dirjen Gakkum dan ditindaklanjuti oleh menteri terkait.
"Kewenangan untuk mencabut izin itu ada pada Menteri. Tetapi mereka yang begitu ada masalah, dengan Dirjen Minerba, dievaluasi di lapangan. Masalah? Ya kalau masalah cabut. Kenapa susah" tegas Bahlil.
Dirjen Gakkum Rilke Jeffri Huwae mengaku siap menjalankan tugas berat ini.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp8.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya!
Berbekal pengalamannya sebagai jaksa di daerah tambang seperti Maluku Utara dan Bangka Belitung, Jeffri menyatakan paham benar pola pelanggaran di lapangan.
"Minimal saya tahu lubang tikusnya di mana," ujarnya.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa semua kebijakan penegakan hukum akan berlandaskan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945:
“Bumi dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”