nasional

Kombes Ruruh Wicaksono Bisa Naik Pangkat Usai Jadi Ajudan Gibran, Ini Kriteria Ajudan Wakil Presiden

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:27 WIB
Kombes Pol Ruruh Wicaksono jadi ajudan Gibran. (Kolase X @kpukabcilacap/Sekneg)

KONTEKS.CO.ID - Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan pengawalan dan pengamanan.

Hal ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Orang-orang yang dipilih menjadi ajudan presiden biasanya dari berasal dari korps TNI atau Polri dari golongan perwira menengah.

Lalu apa tugas Kombes Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang jadi ajudan Gibran?

Baca Juga: Harta Ruruh Wicaksono Rp6 M, Eks Kapolresta Cilacap yang Jadi Ajudan Gibran Ini Jagoan Bidang Reserse

Mereka yang ditugaskan menjadi ajudan biasanya berpangkat Komisaris Besar (Polisi) atau Kolonel dan setingkatnya (TNI).

Tugas utama ajudan adalah adalah membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wapres sehari-hari secara administratif ataupun pribadi.

Sementara itu, asisten ajudan Presiden dan Wapres biasanya diambil dari anggota TNI atau Polri dengan golongan perwira pertama.

Ajudan Wakil Presiden berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ruruh Wicaksono, Kapolresta Cilacap Dimutasi Jadi Ajudan Gibran Rakabuming Raka

Mereka berkedudukan di bawah Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Militer Presiden.

Ajudan terbagi dalam dua bagian, yaitu

  • Ajudan Wakil Presiden terdiri dari Perwira Menengah berpangkat Kolonel yang berasal dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri
  • Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden terdiri dari Perwira Pertama yang berasal dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan Polri

Pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan masa bakti paling lama 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Presiden Indonesia.

Selama menjadi ajudan, mereka tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri.

Halaman:

Tags

Terkini