KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin, 23 Juni 2025.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada tahun anggaran 2019–2022.
Kepastian kehadiran Nadiem disampaikan oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Ia mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Kejagung dan tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.
“Ya, (Nadiem) akan hadir. Tiba Kejagung (pukul) 08.30 pagi,” ujar Hotman saat dikonfirmasi media.
Baca Juga: Banjir Rendam 15 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan
Sebelumnya, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar telah mengumumkan bahwa Nadiem akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” kata Harli.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan Nadiem merupakan bagian penting dari proses penyidikan karena diduga memiliki informasi strategis terkait proyek pengadaan yang terjadi selama masa jabatannya.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Menang Perdana di Red Bull Rookies Cup 2025
“Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” kata Harli.
Pengusutan Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung pada tahun 2019–2022.
Total anggaran proyek ini mencapai Rp 9,9 triliun, dan pelaksanaannya disebut melibatkan beberapa perusahaan penyedia serta jalur distribusi yang tengah ditelusuri.
Baca Juga: Israel-AS Keroyok Iran Munculkan Teori Konspirasi Kemunculan Imam Mahdi