nasional

Sangat Serius Lindungi Jaksa, Jenderal TNI Kunjungi Kejaksaan Agung: Kejar Orang di Belakang Marcella Santoso

Sabtu, 21 Juni 2025 | 22:31 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menemui Jampidmil Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Puspen TNI)


KONTEKS.CO.ID - TNI serius dalam melindungi para jaksa dari hal yang tak diinginkan sesuai dengan amanat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
 
Keseriusan itu terlihat dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, yang melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 20 Juni 2025.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Baca Juga: Malunya Bagnaia, Marc Marquez Start Buruk tapi Masih Bisa Juara Sprint Race MotoGP Italia 2025

Kapuspen TNI mengatakan, kunjungan tersebut merupakan silaturahmi kelembagaan dan berkoordinasi. Pertemuan ini juga membahas sejumlah isu. 

"Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini adalah bersilahturami ke Kapuspenkum, ke Jampidmil sekaligus juga kami berkordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan," papar Kristomei Sianturi.

Jenderal TNI itu menegaskan kesiapan personel dalam mendukung pengamanan Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku. 

Baca Juga: PTN dan PTS Terbaik Indonesia Tembus Peringkat Dunia QS WUR 2026, Siapa saja?

"Tentunya dalam rangka pengamanan ini, kita juga memberikan standar operasional prosedur (SOP). Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tuturnya.

Menggali Keterangan Marcella Santoso soal Revisi UU TNI

Selain menguatkan koordinasi, kunjungan juga merespons dinamika terkait kasus hukum yang menyeret nama tersangka Marcella Santoso. 

Ia diduga sebagai menyebarkan narasi dan konten negatif yang menyudutkan institusi TNI. Di antaranya, terkait isu Petisi RUU TNI. 

Baca Juga: Piala Presiden 2025 Segera Bergulir, Voting Pemain Liga Indonesia All Star Sudah Dimulai: Begini Caranya

"Ada pernyataan bahwa Marcella Santoso terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI. Ini nanti perlu (kami) didalami," katanya.

Kristomei menjelaskan, pihaknya mengambil langkah ini sebagai tindak lanjut atas pengakuan Marcella Santoso, yang saat ini berstatus tersangka dalam sejumlah kasus. 

Marcella diduga terlibat dalam penyebaran berbagai konten dan narasi negatif yang menyoal petisi penolakan Revisi UU TNI.

Baca Juga: Pulau Pasangan Anambas, Surga Tersembunyi di Perbatasan Tiga Negara yang Dijual di Situs Luar Negeri

TNI telah berkoordinasi untuk meminta data dari Kejaksaan Agung terkait detail penunggangan isu tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggerakan opini publik. 

"Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejagung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat, hasil pendalaman dari Kejagung ini, dari Marcella Santoso ini," katanya.

TNI meyakini Marcella tidak bergerak sendirian. Dugaan adanya pihak lain yang terlibat semakin kuat setelah ditemukan indikasi distribusi dana ke sejumlah pihak. 

Baca Juga: Kapal Induk Nuklir USS Nimitz Lewati Perairan Indonesia Tanpa 'Kulonuwun', TNI Kasih Respons Tegas

"Jadi kan inilah yang ternyata membuat riuh suasana akhir-akhir ini. Apalagi tentang petisi atau RUU TNI tadi," tukasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyampaikan temuan aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai penunggangan isu. Mulai dari buzzer hingga sejumlah yayasan. 

“Dia (Marcella Santoso) sudah mengakui adanya aliran dana Rp500 juta, USD2 juta, kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami,” sebut Kristomei. ***

Tags

Terkini