KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan masif lingkungan Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kuat dugaan, hal itu akibat aktivitas penambangan ilegal hingga berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke Pulau Citlim.
Baca Juga: Tiket Konser G Dragon di Jakarta Ludes Bersih, All Show Sold Out
Di lokasi, tim menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir.
Sementara, dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis.
"KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," kata Koswara dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Momen Menggemaskan Saat Bocah di Rusia Minta Lego ke Presiden Prabowo
Kata Koswara, hasil sidak tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Hal itu merupakan langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Koswara juga memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.
Pertambangan, tegasnya, tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil.
Baca Juga: KPK Mulai Garap Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.