nasional

KPK: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:19 WIB
Jadi Buronan kasus korupsi e-KTP, penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak Pengadilan Singapura (Foto: Istimewa)

KPK pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.

Diketahui, buronan kasus korupsi e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).***

Halaman:

Tags

Terkini