KONTEKS.CO.ID - Pemerintah disebut sedang mencari solusi soal polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum mengambil keputusan soal status empat pulau tersebut, masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.'
Dikatakan Yusril, penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Kemendagri. Hal itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri).
"Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, mengutip Senin, 16 Juni 2025.
Yusril pun mengimbau seluruh pihak terkait menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Seskab Teddy: Presiden Prabowo ke Rusia Penuhi Undangan Langsung Vladimir Putin
Yusril mengatakan, masalah batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Dia menyebut, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas pada masa lalu.
Lantaran itu pula, pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut.
Baca Juga: Asyik, Jakarta Fair 2025 di JIEXpo Kembali Meriahkan Ibu Kota
Pemerintah disebut hanya memfasilitasi dan menjadi penengah soal tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam permendagri.