Dalam keadaan mendesak seperti sekarang ini sangat layak kalau Komisi II DPR RI segera melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait soal kasus sengketa 4 pulau di Propinsi Aceh tersebut.
Sehingga secara tepat waktu, hasilnya bisa segera disampaikan kepada Presiden.
Menurut Mulyanto, dengan mempertimbangkan aspek historik, kondisi sosial-politik serta status Propinsi Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus sejak tahun 2006, semestinya Pemerintah ekstra hati-hati.
Terutama dalam menetapkan 4 pulau di atas masuk dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara. Ketetapan tersebut telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat.
Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan tentu akan memutuskan perkara ini secara bijak dengan mempertimbangkan secara seksama suasana kebatinan masyarakat Aceh saat ini.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kunjungi Rusia Penuhi Undangan Vladimir Putin
Sebelumnya diberitakan, bahwa setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.***