"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," jelasnya, Jumat 13 Juni 2025.
"Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," imbuhnya.
Aturan perbatasan dalam perjanjian Helsinki itu merujuk ketentuan UU No.24/1956 soal pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Soekarno.
Baca Juga: Tarif Ekspor Kelapa Bulat akan Diatur, Jaga Pemenuhan Kebutuhan Domestik
Kata JK, jika merujuk hasil perundingan itu dan dokumen yang ada, keeempat pulau yang saat ini menjadi polemik masuk dalam wilayah Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," ujarnya.
Diketahui, status administrasi wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumut.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan keempat pulau itu jadi bagian Tapanuli Tengah, Sumut setelah sekian lama menjadi wilayah administrasi Aceh Singkil.
Tak pelak, hal itu menimbulkan gejolak terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.***