Dilarangnya penggunaan atribut kenegaraan Israel di tanah air.
Tidak diperbolehkannya kunjungan resmi delegasi Israel di lokasi-lokasi pemerintah Indonesia.
Kunjungan warga Israel hanya dapat dilakukan menggunakan paspor biasa, dan visa hanya dapat diterbitkan melalui Kedubes RI di Bangkok atau Singapura dalam bentuk afidavit.
Baca Juga: Resmi, Indonesia Bebas Visa Masuk China dengan Durasi 240 Jam Mulai Hari ini
Dengan larangan tersebut, sikap Indonesia terhadap Israel cukup jelas: tidak mengakui keberadaan negara tersebut secara diplomatik.
Peristiwa viral ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan di kawasan wisata terhadap potensi pelanggaran aturan sensitif semacam ini.***