nasional

BSU 2025 Sudah Cair, Cek Lagi Syarat Penerima bagi Pekerja dan Guru Honorer

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:45 WIB
Cara mendapatkan BSU Ketenagakerjaan. (iqbal nuril anwar/ Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Banyak masyarakat masih penasaran mengenai jadwal pasti pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun ini.

Besaran BSU seperti dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu adalah Rp600 ribu bagi pekerja dan guru honorer.

Bantuan ini ditujukan kepada individu dengan penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta.

Mengacu pada regulasi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU tahun ini memiliki maksud tersendiri.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Maksud itu adalah untuk menjaga daya beli para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Persyaratan Penerima BSU 2025

Kriteria penerima BSU 2025 telah ditetapkan secara resmi dalam Permenaker.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

- Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Baca Juga: BSU Juni-Juli 2025 Cair! Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Rp600 Ribu di Sini

- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.

- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau personel kepolisian.

- Diutamakan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Tags

Terkini